Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MATERI TENTANG CUTI PEGAWAI (PNS) LENGKAP - Belajar Santuyyy


 Assalamu'alaikum wr.wb Guys
Selamat datang diblog kami blog Belajar Santuyyy yang semoga setelah kalian yang berkunjung dari blog ini akan mendapatkan Jodoh, Ehhh Maksudnya Ilmu Hehe. Baik langsung saja saya beritahu sedikit tentang blog Belajar Santuyyy blog ini adalah blog yang menyediakan berbagai Materi, Soal-soal dan juga makalah untuk para visitor, dan semisal kalian membutuhkan file PDF atau Wordnya kalian bisa download secara gratis dan admin juga sudah rapikan jadi kalian tinggal pakai Hehe...
   Baik disesi kali ini admin akan membagikan materi tentang Cuti Pegawai yang insyaallah materi ini dapat membantu kalian semua dalam memenuhi tugas harian, berikut materinya.

Cuti Pegawai

 

A.  Pengertian Cuti

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Atau dapat juga merupakan hak Pegawai Negeri Sipil berupa izin tidak masuk kerja yang dapat di tunda dalam jangka waktu tertentu. Pelaksanaan cuti hanya dapat di tunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.

B.  Dasar Hukum

1.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999

2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil

3.    Surat Edaran Kepala BAKN No. 01/SE/1977

4.    Keputusan Bersama 3 Menteri mengenai Cuti Bersama

5.    Edaran Nomor SE – 3559 /MK.1/2009.

C.  Tujuan Dari Adanya Cuti Pegawai

1.    Untuk memberikan kesempatan istirahat bagi PNS dalam rangka menjamin kesegaran jasmani dan rohaninya

2.    Untuk kepentingan PNS yang bersangkutan.

D.  Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti

1.    Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bagi Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

2.    Menteri, jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Pejabat lain yang ditentukan Presiden bagi PNS dalam lingkungan kekuasaannya.

3.    Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri, Pejabat sebagaimana tersebut diatas dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Pejabat lain dalam lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain.

4.    Gubernur dan Bupati/Walikota berwenang memberikan cuti kepada PNS dalam lingkungannya masing-masing, kecuali cuti diluar tanggungannya.

5.    Menteri/Pimpinan lembaga bagi PNS pusat yang dipekerjakan atau diperbantukan di daerah otonomi yang mengambil cuti diluar tanggungan Negara.

6.    Para pejabat yang ada dibawah para pejabat tersebut diatas, setelah mendapat pendelegasian dari para pejabat tersebut diatas berhak memberikan cuti, kecuali cuti diluar tanggungan Negara. Pendelegasian tersebut dilakukan dengan mempergunakan surat keputusan.

 

E.  Jenis-Jenis Cuti

1.    Cuti Tahunan

Cuti tahuanan merupakan cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus-menerus dan berhak atas cuti tersebut selama 12 hari kerja.

Cuti Tahunan dapat diambil secara terpecah-pecah, dengan ketentuan setiap bagian tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari kerja. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.

Syarat-syarat cuti tahunan adalah :

a)      Pegawai yang bersangkutan telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus

b)      Pegawai yang bersangkutan telah mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.

Lama cuti tahunan adalah 12 hari kerja, dan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu kurang dari 3 hari kerja, cuti tahunan dapat ditambah 14 hari kerja apabila transportasi ke tempat yang dituju dalam kondisi sulit ditempuh.

Cuti tahunan yang tidak diambil dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut-turut atau lebih, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.

Untuk kepentingan dinas cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti tahunan. Penangguhan ini tidak boleh lebih lama dari satu tahun. Apabila terjadi penangguhan maka cuti tahunan yang ditangguhkan itu dapat diambil oleh PNS yang bersangkutan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan.

Pegawai negeri sipil yang telah berhak atas cuti tahunan yang bermaksud akan mengambil cuti tahunan tersebut, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui saluran hierarki. Cuti tahunan diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti secara tertulis.

2.    Cuti Besar

Syarat-syarat cuti besar :

c)      Pegawai yang bersangkutan telah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun terus-menerus

d)      Pegawai yang bersangkutan telah mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang

e)      Pegawai yang bersangkutan telah mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang

Cuti yang tidak diambil :

a)      Apabila tidak diambil tepat pada waktunya, cuti besar dapat diambil pada tahun-tahun berikutnya.

b)      Keterlambatan mengambil cuti besar tidak diperhitungkan dalam pengambilan cuti besar berikutnya.

Setiap PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar selama 3 (tiga) bulan, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. Yang dimaksud bekerja secara terus-menerus adalah bekerja dengan tidak terputus karena menjalankan cuti diluar tanggungan negara atau karena diberhentikan dari jabatan negara dengan menerima uang tunggu.

Cuti besar yang tidak diambil oleh PNS yang bersangkutan tepat pada waktunya, dapat diambil pada tahun-tahun berikutnya, tetapi keterlambatan pengambilan cuti besar itu tidak dapat diperhitungkan untuk pengambilan cuti besar yang berikutnya.

Cuti besar dapat digunakan oleh PNS yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama seperti menunaikan ibadah haji. PNS yang mengambil cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya akan terhapus. Apabila ada kepentingan dinas yang mendesak maka pelaksanaan cuti besar dapat ditangguhkan untuk paling lama 2 (dua) tahun. Dalam hal yang demikian maka waktu penangguhan itu dihitung penuh untuk perhitungan hak atas cuti besar berikutnya.

3.    Cuti Sakit

Syarat-syarat cuti sakit :

a)      Cuti sakit diberikan kepada pegawai negeri sipil

b)      Pegawai yang bersangkutan harus memberi alasan yang jelas

c)      Pegawai yang bersangkutan telah mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Lama cuti sakit adalah sebagai berikut :

a)      1-2 hari : pegawai yang bersangkutan harus memberitahu atasannya

b)      3-14 hari : pegawai yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan dokter

c)      15 hari-1,5 tahun : pegawai yang berdangkutan harus melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk

d)      Jika lebih dari 1,5 tahun tidak sembuh, kesehatan pegawai yang bersangkutan diuji oleh dokter yang ditunjuk. Kemungkinan tindakan yang diambil berkenaan dengan hasil pengujian kesehatan tersebut adalah :

1)  Pegawai yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan dengan mendapat uang tunggu, apabila ada harapan sembuh

2)  Pegawai yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, jika tidak ada harapan sembuh

e)      1,5 bulan untuk gugur kandung.

PNS yang telah menderita sakit selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan belum sembuh dari penyakitnya, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan tersebut PNS yang bersangkutan :

a)      Belum sembuh dari penyakitnya, tetapi ada harapan sembuh dan dapat bekerja kembali sebagai PNS, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatan karena sakit, dengan mendapat uang tunggu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b)      Belum sembuh dari penyakitnya dan tidak ada harapan untuk dapat bekerja kembali sebagai PNS, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundng-undangan yang berlaku.

PNS wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan. PNS yang mengalami kecelakan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan PNS tersebut perlu mendapatkan perawatan, behak atas cuti sakit sampai sembuh.

4.      Cuti Bersalin

Cuti Bersalin merupakan cuti yang diberikan/diajukan karena alasan bersalin/melahirkan bagi pegawai perempuan. Adapun syarat-syarat cuti bersalin adalah :

a)      Cuti bersalin diberikan kepada pegawai negeri sipil wanita

b)      Cuti bersalin hanya berlaku untuk persalinan pertama, kedua dan ketiga. Sedangkan untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, cuti diberikan diluar tanggungan Negara

c)      Pegawai yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti

d)      Pegawai yang bersangkutan telah mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Lama cuti bersalin diberikan selama 1 bulan sebelum persalinan, dan dua bulan sesudah persalinan dan selama cuti bersalin pegawai yang bersangkutan tetap mendapat penghasilan penuh.

5.    Cuti Karena Alasan Penting

PNS dapat cuti karena alasan penting untuk paling lama 2 (dua) bulan. Syarat- syarat cuti karena alasan penting adalah :

a)      Cuti ini diberikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil

b)      Alasan penting yang dipergunakan dalam cuti ini yaitu :

1) Ibu, bapak, Isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;

2) Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a diatas meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal itu.

3) Pegawai yang bersangkutan melangsungkan perkawinan pertama;

4) Alasan penting lainnya yang ditetapkan oleh Presiden.

c)      Pegawai yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang

d)      Pegawai yang bersangkutan telah mendapaat izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Untuk mendapat cuti karena alasan penting, PNS harus mengajukan secara tertulis dengan menyebutkan alasannya kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Karena alasan penting diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.

Dalam hal mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang, maka PNS tersebut dapat mengajukan permintaan izin sementara kepada Kepala Pemerintah setempat.

6.    Cuti Diluar Tanggungan Negara

Syarat-syarat cuti diluar tanggungan Negara adalah :

a)      Pegawai yang bersangkutan telah memiliki masa kerja 5 tahun secara terus menerus

b)      Pegawai yang bersangkutan meliliki alasan pribadi/mendesak

c)      Pegawai yang bersangkutan mengajukan surat permintaan cuti kepada pejabat yang berwenang

d)      Cuti diberikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat izin dari Kepala BAKN

Penghasilan, Kedudukan dan Kewajiban :

a)      Pegawai yang mengambil cuti ini tidak mendapat penghasilan

b)      Pegawai yang mengambil cuti ini dibebaskan dari jabatan

c)      Pegawai yang bersangkutan harus segera melapor setelah cuti selesai

d)      Setelah cuti selesai, pegawai yang berdangkutan dapat ditempatkan kembali apabila ada lowongan

e)      Apabila tidak ada lowongan, hal ini harus dilaporkan kepada BAKN

f)       Bila tidak mungkin ditempatkan kembali, pegawai yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan dengan mendapatkan hak-hak kepegawaiannya.

Cuti diluar tanggungan negara dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus dan adanya alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak.

Yang dimaksud dengan alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak misalnya seorang PNS wanita yang suaminya bertugas di luar negeri, sehingga mengharuskan PNS wanita tersebut mendampingi suaminya di tempat tugasnya itu. Cuti diluar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari kepala BKN.

Selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan dibebaskan dari jabatanyan, kecualai dalam hal PNS wanita menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan yang keempat dan seterusnya. Jabatan yang lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara dapat diisi.

PNS setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri kepada instansi induknya untuk ditempatkan kembali apabila ada lowongan, PNS yang tidak melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan negara, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

 

F.   Penghasilan PNS selama menjalankan Cuti

          Selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan apapun dari negara. Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan tetap menerima gaji dan tunjangan keluarga, kecuali tunjangan jabatan (bila ada).

G.    Keuntungan Mengambil Cuti

  Keuntungan mengambil cuti yang dijelaskan oleh psikolog muda, Wulan Ayu Ramadhani, M. Psi :

1.   Hilangkan Jenuh

Cuti dapat menghilangkan jenuh. Saat Anda merasa bosan dengan pekerjaan sebaiknya segera ambil cuti. Jangan langsung terburu-buru memutuskan resign. Coba ambil waktu libur untuk kembali menyegarkan pikiran Anda. "Salah satu yang membuat baterai awet ketika di charge dalam kondisi mesin mati, sama seperti otak, kita tidak bisa memaksanya untuk selalu bekerja setiap waktu karena akan timbul di mana rasa jenuh, stres dan rasa sensitivitas yang tinggi.

2.    Buat Anda Lebih Produktif

Salah satu keuntungan mengambil hak libur di hari kerja bisa meningkatkan produktivitas. Manfaatkan hak cuti per tahun untuk benar-benar menyegarkan pikiran Anda. "Manfaat cuti itu bisa membuat produktivitas semakin meningkat.

Apalagi untuk pekerjaan yang membutuhkan kreativitas. Mengambil cuti itu adalah salah satu yang harus dilakukan untuk semakin meningkatkan kinerja Anda.

3.    Mendapatkan Inspirasi Baru

Bagi seseorang yang bekerja di bidang kreatif, salah satu manfaat cuti bisa mendapatkan inspirasi baru. Inspirasi tersebut tentunya akan memacu semangat Anda ketika bekerja. Oleh karena itu, tidak ada salahnya melakukan aktivitas atau berpergian ke tempat yang belum pernah dikunjungi.

 

 

 

Sekian materi dari saya, semoga bermanfaat dan jangan lupa tingalkan jejak dengan cara COMENT agar kedepannya blog ini lebih memberi manfaat bagi para pembacanya. Terimakasih.

Widyi Prasetyo Nugroho
Widyi Prasetyo Nugroho Widyi Prasetyo Nugroho (Jepara, 27 Juli 2001)

1 komentar untuk "MATERI TENTANG CUTI PEGAWAI (PNS) LENGKAP - Belajar Santuyyy"

  1. Alhamdulillah akhirnya dapat materi yg saya inginkan terimakasih

    BalasHapus