Materi Al-Ijarah dan Al-Ariyah (Fiqih Muamalah) - Belajar Santuyyy
Assalamu'alaikum wr.wb Guys
Selamat datang diblog kami blog Belajar Santuyyy yang semoga setelah kalian yang berkunjung dari blog ini akan mendapatkan Jodoh, Ehhh Maksudnya Ilmu Hehe. Baik langsung saja saya beritahu sedikit tentang blog Belajar Santuyyy blog ini adalah blog yang menyediakan berbagai Materi, Soal-soal dan juga makalah untuk para visitor, dan semisal kalian membutuhkan file PDF atau Wordnya kalian bisa download secara gratis dan admin juga sudah rapikan jadi kalian tinggal pakai hehe...baik disesi kali ini admin akan membagikan materi tentang Al-Ijarah dan Al-Ariyah yang insyaallah materi ini dapat membantu kalian semua dalam memenuhi tugas harian, berikut materinya.
Materi Al-Ijarah dan Al-Ariyah
A. Definisi Al-Ijarah
Al-Ijarah berasal dari kata al-Ajru (الأجر) yang artinya menurut bahasa ialah "al-iwadh" yang artinya upah atau ganti. Sedangkan secara syara' berarti melakukan akad dan mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan cara membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan.
Secara terminology, ada beberapa definisi Al-ijarah yang dikemukakan para ulama fiqih. Menurut ulama Syafi'iyah ijarah adalah akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti. Menurut Hanafiyah, bahwa ijarah adalah akad untuk memperbolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan disengaja dari suatu zat yang di sewa dengan imbalan. Sedangkan ulama Malikiyah dan Hanabilah, ijarah adalah menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti. Selain itu ada yang menerjemahkan ijarah sebagai jual beli jasa atau upah mengupah yakni mengambil manfaat tenaga manusia yang ada manfaat dari barang.
Menurut Ahmad Azhar Basyir, sejarah secara bahasa berarti balasan atau timbangan yang diberikan sebagai upah atas pekerjaan. Secara istilah ijarah berarti suatu perjanjian tentang pemakaian atau pemungutan hasil suatu benda binatang atau tenaga manusia. Misalnya menyewa rumah untuk tinggal, menyewa kerbau untuk membajak sawah, dan menyewa manusia untuk mengerjakan suatu pekerjaan dan sebagainya.
Dari definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa al-ijarah adalah pemindahan hak guna suatu barang dengan pembayaran biaya sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tersebut, singkat kata ijarah berarti menyewa sesuatu tanpa maksud memilikinya.
B. Dasar Hukum Al-Ijarah
Dasar Hukum ijarah dari Al-Quran :
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَأْتُوْ هُنَّ أُجُوْرَهُنَ
Artinya: “Jika mereka telah menyusukan anakmu, maka berilah upah mereka (Al-Thalaq: 6)”
Dasar Hukum ijarah dari Hadits/Sunnah :
أُعُطُوا اْلأَجِيْرَأَجْرَهُث قَبْلَ اَنْ يَّجِفَ عُرُقُهُ
Artinya: “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering” (Riwayat Ibnu Majah).
Perlu diketahui bahwa tujuan di syariatkan al-Ijarah itu adalah untuk memberikan keringanan kepada umat dalam pergaulan hidup. Para ulama sepakat bahwa ijarah itu diperbolehkan dan tidak ada seorang ulama pun yang membantah kesepakatan (ijma') ini.
Allah SWT telah mencari akan ijarah ini yang tujuannya untuk kemaslahatan umat dan tidak ada larangan untuk melakukan kegiatan ijarah. Jadi, berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis di atas dapat ditegaskan bahwa hukum ijarah atau upah mengupah boleh dilakukan dalam Islam asalkan kegiatan tersebut sesuai dengan syara'.
C. Rukun dan Syarat Ijarah
Menurut Hanafiyah rukun ijarah hanya satu yaitu ijab dan qabul dari dua belah pihak yang bertransaksi.
Adapun menurut Jumhur Ulama rukun ijarah ada empat yaitu:
1. Dua orang yang berakad (akid) yaitu muajir (orang yang menyewakan atau orang yang memberi upah) dan mustajir (orang yang menyewa sesuatu atau menerima upah).
2. Sighat (Ijab dan kabul)
3. Sewa atau imbalan
4. Manfaat
Adapun syarat-syarat ijarah sebagaimana yang ditulis Nasrun Haroen yaitu sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan dua orang yang berakad. Menurut ulama Syafiiyah dan Hanabilah disyaratkan telah baligh dan berakal. Menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah bahwa kedua orang tersebut tidak harus mencapai usia baligh hanya pengesahannya perlu persetujuan walinya.
2. Kedua belah pihak yng berakad menyatakan kerelaannya melakukan akad ijarah.
3. Manfaat yang menjadi objek al-ijarah harus diketahui,
sehigga tidak muncul perselisihan dikemudian hari.
4. Objek al-Ijarah itu boleh diserahkan dan digunaknan secara langsung dan tidak ada cacatnya.
5. Objek al-Ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara.
6. Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa.
7. Objek Al-Ijarah itu merupakan sesuatu yang biasa disewakan seperti rumah, kendaraan, dan alat-alat perkantoran.
8. Ujrah atau upah, disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak, baik dalam sewa-menyewa maupun dalam upah-mengupah.
Adapun fitur dan Mekanisme Al-Ijarah adalah sebagi berikut:
1. Hak Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir)
Yaitu memperoleh pembayaran sewa dan/atau biaya lainnya dari penyewa (mustajir);dan mengakhiri akad Ijarah dan menarik objek Ijarah apabila penyewa tidak mampu membayar sewa sebagaimana diperjanjikan.
2. Kewajiban perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa antara lain, yaitu :
a. Menyediakan objek ijarah yang disewakan
b. Menanggung biaya pemeliharaan objek ijarah
c. Menjamin objek ijarah yang disewakan tidak terdapat cacat dan dapat berfungsi dengan baik.
3. Hak penyewa (mustajir), antara lain meliputi:
a. Menerima objek ijarah dalam keadaan baik dan siap dioperasikan;
b. Menggunakan objek ijarah yang disewakan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang diperjanjikan.
4. Kewajiban penyewa antara lain meliputi:
a. Membayar sewa dan biaya-biaya lainnya sesuai yang diperjanjikan
b. Mengembalikan objek iajrah apabila tidak mampu membayar sewa
c. Menjaga dan menggunakan objek ijarah sesuai yang diperjanjikan
d. Tidak menyewakan kembali dan/atau memindahtangankan objek ijarah kepada pihak lain.
D. Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah
Ijarah merupakan akad yang tidak membolehkan adanya pembatalan pada salah satu pihak, kecuali jika adanya faktor yang mewajibkan terjadinya pembatalan.
Faktor-faktor penyebab ijaroh menjadi batal :
1. Terjadinya cacat pada barang sewaan ketika barang sewaan berada di tangan orang yang menyewa. Missal: barang yang disewakan rusak, seperti rumah yang disewa roboh atau binatang yang disewa mati.
2. Terpenuhinya manfaat benda Ijarah atau selesainya dan juga berakhirnya waktu yang telah ditentukan, kecuali ada alasan yang melarang membatalkanya. Missal: masa Ijarah terhadap tanah pertanian yang telah habis masa sewanya sebelum tiba masa panenya.
E. Jenis-jenis Al-Ijarah
Ijarah terbagi menjadi dua yaitu ijarah terhadap benda atau sewa menyewa dan ijarah atas pekerjaan atau upah mengupah.
1. Ijarah atas manfaat (Ijarah al'ain), disebut juga sewa-menyewa. Dalam ijarah bagian pertama ini, objek akadnya adalah manfaat dari suatu benda.
2. Ijarah atas pekerjaan (Ijarah ad-Dzaimah), disebut juga upah-mengupah. Dalam ijarah bagian kedua ini, objek akadnya adalah amal atau pekerjaan seseorang.
Al-Ijarah yang bersifat manfaat, umpamanya adalah sewa-menyewa rumah, kendaraan, pakaian dan perhiasan. Al-Ijarah yang bersifat pekerja ialah dengan cara memperkerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan. Al Ijarah seperti ini, hukumnya boleh apabila jenis pekerjaan itu jelas, Seperti : buruh bangunan, tukang jahit, buruh pabrik, tukang salon dan tukang sepatu.
F. Contoh Al-Ijarah
Dalam hal ini banayk hal yang bisa disebut Ijarah akan tetapi kami pemakalah hanya menebutkan beberapa saja:
1. Sewa rumah, toko dan semacamnya
Jika seseorang menyewa rumah dibolehkan untuk memanfaatkannya sesuaikemauannya, baik dimanfaatkan sendiri atau dengan orang orang lain, bahkan bolehdisewakan lagi atau dipinjamkan pada orang lain.
2. Sewa Tanah
Sewa tanah diharuskan untuk tujaunya, apakah untuk pertanian dan disebutkan pula jenis tanamannya, dan apabila tujuannya tidak dijelaskan, maka Ijarah akan fasid atau rusak.
3. Sewa kendaraan
Dalam menyewa kendaraan, baik hewan maupun kendaraan lainya, harus dijelaskan salah satu dari dua hal, yaitu waktu dan tempat. Demikian pula barang yang akan dibawa, dan benda atau orang yang akan diangkut harus dijelaskan.
G. Definisi I’arah / Al-Ariya
Iarah/ Ariyah berasal dari kata (Arun) yang berarti pergi dan datang dengan tergesa-gesa atau beredar, menurut Syariat Islam Ariyah berarti sebuah akad atau transaksi atas barang yang halal pemanfaatannya antara pemilik barang dan peminjam untuk menggunakan barang tersebut dalam hal-hal yang dihalalkan pula mengerjakannya serta mengembalikannya dalam keadaan utuh. Sedangkan menurut istilah dapat dikatakan suatu kegiatan muamalah yang memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya, dengan tidak merusak zatnya agar zatnya tetap bisa dikembalikan kepada pemiliknya, sedangkan menurut para Ulama sebagai berikut :
Menurut Syarkhasy dan ulama Malikiyah Ariyah adalah “Pemilikan atas manfaat suatu benda tanpa pengganti, Menurut ulama syafiiyah dan Hanbaliah Ariyah adalah “Pembolehan untuk mengambil manfaat tanpa mengganti. Perbedaan pengertian tersebut menimbulkan adanya perbedaan dalam akibat hukum selanjutnya,pendapat pertama memberikan makna kepemilikan kepada peminjam,sehingga membolehkan untuk meminjamkan lagi terhadap orang lain atau pihak ketiga tanpa melalui pemilik benda,sedangkan pengertian yang kedua menunjukkan arti kebolehan dalam mengambil manfaat saja,sehingga peminjam dilarang meminjamkan terhadap orang lain.
Akad dalam ariyah berbeda dengan hibah, karena dalam Ariyah hanya untuk diambil manfaatnya tanpa mengambil zatnya. Tetapi dalam Hibah dapat diambil keduanya, baik dari zat dan juga manfaatnya. Dalam undang-undang Perdata dikatakan hak kebendaan (zekelijkrect) adalah hak mutlak atas suatu benda tersebut, yang mana hak tersebut memberikan kekuasaan langsung pada pemiliknya.
Dalam ketentuan kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1754 dijumpai ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : Pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.
H. Hukum Al-Ariyah
Hukum ‘aariyyah ialah Sunnah, berdasarkan dari firman Alloh :
و تَعاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَ التَّقْوَى
Artinya; “Dan tolong- menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa”.
وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْن
Artinya; “Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.
Maka tidak diragukan lagi, bahwasanya menutup kesulitan orang lain dan berbuat baik kepadanya merupakan suatu kebaikan. Bisa jadi al-aariyyah itu hukumnya ialah wajib, misalnya ada seseorang yang sangat membutuhkan baju ketika musim dingin dan ketika itu kamu memiliki baju, maka keadaan seperti inilah yang membuatmu wajib untuk meminjamkannya agar dia terhindar dari dingin.
I. Syarat dan Rukun Al-Ariyah
Rukun Al-Aariyyah ada 4:
a. Al-Muiir(orang yang memberi pinjaman)
b. Al-Mustaiir(orang yang meminjam)
c. Al-Mustaar/ Al-Muar (barang yang dipinjamkan)
d. As-shighot.
Dan menurut hanafiyah rukun aariyyah ada satu yakni ijab dan qobul, dan ijab dan qobul itu harus ada karena aariyyah itu pindah kepemilikan, dan aariyyah tidak sah tanpa ijab dan qobul. Ijab dan qobulnya tidak disyaratkan harus dengan lafadz, mungkin cukup menyerahkan barang pinjaman kepada si peminjam.
Syarat-Syarat dalam Ariyah
a. Syarat muiir
Syaratnya, dia haruslah orang yang memiliki kelayakan untuk bertransaksi tabarru atau orang yang mempunyai kewenangan untuk menyumbang secara sukarela tanpa paksaan.
Sebab aariyyah merupakan transaksi tabarru. Dan juga disyaratkan telah dewasa, berakal dan dilakukan tanpa paksaan. Begitu juga menurut Syafiiyah, Hanabilah, Malikiyah disyaratkan bagi yang memberi pinjaman bukan orang yang diisolasi, entah karena kebodohannya atau bangkrut. Syarat dari al-muir juga ialah berakal (mumayyiz), maka tidak sah pinjam meminjam dilakukan oleh anak kecil dan orang gila, menurut para ulama madzhab Hanafi tidak disyaratkan baligh pada akad ini.
b. Syarat mustair (Barang)
Syaratnya, dia mampu menerima, ahlliatut tabarru, baligh, berakal. Dan peminjam harus ditayiin (jelas orangnya) Para Ulama telah menetapkan ariyah diperbolehkan terhadap setiap barang yang dapat diambil manfaatnya dan tanpa merusak zatnya, seperti meminjam sebidang lahan tanah, pakaian, hewan ternak. Dalam mustaar tidak diperbolehkan meminjamkan barang yang satu kali guna atau mudah habis zatnya, misalnya makanan.
c. Syarat mustaar/muaar
Setiap barang yang dimiliki, yang bisa dimanfaatkan, dan tetap utuh nilai benda tersebut dan dilarang meminjamkan sesuatu yang tidak boleh dimanfaatkan seperti ulat, kumbang, dan sejenisnya. Karena di dalamnya tidak terkandung suatu manfaat. Dan yang diperbolehkan yakni sesuatu yang boleh digunakan/diambil manfaatnya. Begitu pula jika sesuatu itu bisa diambil manfaatnya tapi hukum asal sesuatu itu haram, maka pinjam meminjam dalam hal ini juga tidak diperbolehkan.
d. Syarat shighot
Menyangkut lafal, hendaklah ada pernyataan tentang pinjam meminjam tersebut. Namun demikan, sebagian ahli berpendapat bahwa perjanjian pinjam meminjam tersebut sah walaupun tidak dengan lafal. Tetapi untuk kekuatan dan kejelasan akad haruslah menggunakan lafal yang jelas dalm pinjam meminjam.
J. Ihwal Ariyah, Tanggungan dan Amanat
Ulama hanafiyah berpendapat bahwa barang pinjaman iu merupakam amanat bagi peminjam, baik dipakai maupun tidak. Dengan demikian, dia tidak menaggung barang tersebut jika terjadi kerusakan, seperti itu juga dalam sewa menyewa atau barang titipan, kecuali kerusakan tersebut akibat disengaja atau kelalaian. Hal ini karena tanggunagn tidak dibebankan kepada mereka yang bukan pelaku.
Selain itu peminjapun dikategorikan sebagai orang yangmenjaga milik orang. Dalam kalangan Ulama Malikiyah berpendapat bahwa peminjam harus menanggung barang yang tidak ada adanya, yakni yang dapat disembunyikan, seperti baju. Muir tidak perlu menanggung sesuatu yang tidak dapat disembunyikan seperti hewan atau barang yang jelasdalam hal kerusakannya.
Sedangkan dari para kalangan Syafiiyah, peminjam menaggung harga barang bila terjadi kerusakan dan bila ia menggunakannya tidak sesuai izin yang diberikan pemilik walaupun tanpa disengaja. Yhadist tersebut sesuai hadist tentang sofwan yang telah dibahas sebelumnya. Adapun barang tersebut digunakan sesuai dengan izin pemilik, peminjam tidak menanggungnya ketika terjadi kerusakan.
Sedangkan ulama hanabilah berpendapat bahwa peminjam menanggung kerusakan barang pinjamannya secara mutlak, baik sengaja maupun tidak. Golongan ini mendasarkan pendapat mereka pada hadis dari Shafwan bin umayyah.
Ulama hanabilah pun mendasarkan pendapat dengan Hadist Rasulullah SAW :
“Tangan (yang mengambil) adalah bertanggung jawab atas apa yang diambilnya sehingga dipenuhi. (HR Ahmad).
Barang pinjaman adalah harta orang lain yang diambil manfaatnya. Ulama hambaliyah menyatakan, jika barang-barang dipinjam adalah benda-benda wakaf, seperti kitab-kitab ilmiah, dan suatu saat rusak, maka yang meminjamnya tidak menanggung kerusakannya dikarenakan barang tersebut untuk maslahat. Ariyah dapat dikatakan berubah dari Amanah ke tanggungan, yang menurut ulama Hanafiyah, penyebab perubahan ariyah dari amanah ketanggungan karena diantara keduannya ada beberapa persamaan.
Seperti penyebab perubahan tersebut pada penitipan barang yaitu dengan sebab-sebab :
a. Menghilangkan barang
b. Tidak menjaganya ketika menggunakan barang
c. Menggunakan barang pinjaman tidak sesuai dengan persyaratan
d. Menyalahi tata cara penjagaan yang seharusnya
Sedangkan untuk biaya pengembalian barang pinjaman itu ditanggung oleh peminjam, sebab pengembaliannya barang merupakan kewajiban peminjam yang telah mengambil manfaatnya.
K. Gugurnya Ariyah
Gugurnya atau hilangnya akad ariyah ada beberapa hal, yakni :
1. Meninggal dunia di salah satu pihak, atau keduanya.
Jika salah satu dari mustair atau muir yang meninggal dunia maka putus sudah, atau hilang sudah aakad ariyahnyam secara pasti pihak pemilik ataupun peminjam dapat segera mengembalikan.
2. Gila dari salah satu pihak
Dalam syariat Islam orang fila tidak dapat dihukumi apapun, karena gila pun data dikatakan kehilangan akal sadarnya. Sehingga dalam berakad pun tidak dapat diterima.
3. Adanya permasalahan dalam pengembalian
Terkadang dalam pengembalian barang pinjaman sering terjadinya cacat, atauwaktu pengembalian yang melebihi batas waktu yang ditentukan. Sehingga sering sekali timbul suatu sengketa dari pihak mustair dan muir, jika hal tersebut terjadi maka yang di tangguhkan adalah sumpah dari kedua pihak.
Kesimpulan
Dari definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa al-ijarah adalah pemindahan hak guna suatu barang dengan pembayaran biaya sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tersebut, singkat kata ijarah berarti menyewa sesuatu tanpa maksud memilikinya. Al-ijarah atau sewa-menyewa adalah akad atas manfaat dengan imbalan. Adapun istilah-istilah dalam Al-Ijarah pemilik yang menyewakan manfaat disebut Mu'ajir (orang yang menyawakan). Pihak lain yang memberikan sewa disebut Musta'jir (Orang yang menyawa = Penyewa).
Al-Aariyyah ialah sesuatu yang diberikan kepada orang yang bisa memanfaatkannya hingga waktu tertentu kemudian dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan ariyah merupakan bolehnya menggunakan atau memanfaatkan suatu barang bukan untuk memilikinya. Rukun Al-Aariyyah: Al-Muiir,Al-Mustaiir,Al-Mustaar,As-shighot. Syarat muiir yaitu memiliki kelayakan untuk bertransaksi tabarru. Syarat mustair, dia mampu menerima, ahlliatut tabarru. Syarat mustaar, Setiap barang yang dimiliki, yang bisa dimanfaatkan, dan tetap utuh nilai benda tersebut. Syarat shighot,Lafadznya menunjukkan perizinan untuk menggunakan atau memanfaatkan suatu barang.
SELESAI
Untuk file PDF dan Doc (Word) nya bisa didownload dibawah ini, dan apabila kalian puas dengan materi yang penulis buat, jangan lupa DONASI (SHODAQOH) Kepada penulis, dengan cara KLIK IKLAN yang muncul hehehe.
Sekian materi dari saya, semoga bermanfaat jangan lupa tinggalkan jejak dengan cara COMENT dibawah, beri KRITIK dan SARAN agar penulis dapat memperbaiki blog ini kedepannya dan agar selalu memberi manfaat dagi kalian semua. Terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Makasih kak, untuk materinya sangat lengkap dan jelas sekali, saya mau request materi bisa kak��
BalasHapusAlhamdulillah, bisa kak langsung saja request kak
HapusMakasih materinya kak, baru kali ini nemu blog yg sebaik ini, materi dibagikan pdf dan word tanpa pw dan materinya juga rapi lengkap pokoknya the best
BalasHapusAlhamdulillah kak kalau artikelnya dapat membantu, makash kunjngannya
HapusSemangat Wid... Definisi pengamalan ilmu yg luar biasa
BalasHapusSiap mas, makasih wkwk😁
Hapus