Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MATERI LENGKAP TENTANG KEPEMILIKAN HARTA (FIQIH MUAMALAH) - Belajar Santuyyy


Assalamu'alaikum wr.wb Guys

Selamat datang diblog kami blog Belajar Santuyyy yang semoga setelah kalian yang berkunjung dari blog ini akan mendapatkan Jodoh, Ehhh Maksudnya Ilmu Hehe. Baik langsung saja saya beritahu sedikit tentang blog Belajar Santuyyy blog ini adalah blog yang menyediakan berbagai Materi, Soal-soal dan juga makalah untuk para visitor, dan semisal kalian membutuhkan file PDF atau Wordnya kalian bisa download secara gratis dan admin juga sudah rapikan jadi kalian tinggal pakai Hehe. Baik disesi kali ini admin akan membagikan materi tentang Kepemilikan Harta yang insyaallah materi ini dapat membantu kalian semua dalam memenuhi tugas harian, berikut materinya.

KEPEMILIKAN HARTA

2.1 Definisi Kepemilikan

Secara etimologi, milik berasal dari kata Bahasa Arab Al-milk yang artinya penguasaan terhadap sesuatu. Al-milk juga memiliki arti sesuatu yang dimiliki (harta). Milik juga berarti hubungan seseorang dengan sesuatu harta benda yang diakui oleh syara’, yang menjadikannya mempunyai kekuasaan khusus terhadap harta itu, sehingga dia berhak atas perlakuan tindakan hukum terhadap harta itu, kecuali adanya halangan dalam syara’.

Secara terminologis, al-milk memiliki arti pengkhususan seseorang terhadap suatu benda yang kemungkinan bertindak hukum terhadap benda itu (sesuai dengan keinginannya), selama tidak ada halangan dalam syara’.

2. Definisi harta

Harta berasal dari bahasa arab yaitu al-mal yang asal katanya :

يميل –ميلا – مال yang berarti condong, cenderung, dan miring.

Menurut Imam Hanafiyah harta ( al-mal) ialah :

مايميل اليه طبع الانسان و لمكن ا نحا ره الر وقث الحا جة 

Artinya : “sesuatu yang digandrungi tabiat manusia dan memungkinkan untuk disimpan hingga di butuhkan “.

Menurut hanafiyah dalam pendefisian harta yaitu suatu yang dapat disimpan sehingga sesuatu yang tidak dapat disimpan tidak termasuk harta. Menurut hanafiyah , manfaat bukanlah harta akan tetapi manfaat termasuk milik, hanafiyah mengungkapkan beberapa perbedaaan harta dengan milik.
 Milik adalah sesuatu yang dapat digunakan secara khusus dan tidak di campuri penggunaannya oleh orang lain. Harta adalah segala sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan. Dalam penggunaannya , harta bisa di campuri oleh orang lain. Jadi menurut hanafiyah yang dimaksud harta adalah sesuatu yang berwujud (a’yan).

    Menurut sebagian ulama yang dimaksud dengan harta ialah :

كل عين ذا ت قلمة ما دية متدا ولة بين الناس 

Artinya : “segala zat (‘ain) yang berharga , bersifat materi yang berputar di antara manusia”.

2.2    Sebab – Sebab Kepemilikan

1.    IHROZUL MUBAHAT : barang atau harta itu belum ada pemiliknya secara sah, atau :

                                                            المال الدى لويدخل فى مللك محترم ولا يو جد ما نع ش عى من لملكه

“Harta yang tidak termasuk dalam harta yang di hormati ( milik yang sah )dan tidak ada penghalang  syara’untuk yang dimiliki”.

2.    BIL KHOLAFIYYAH : barang atau harta itu dimiliki karena warisan, atau yang dimaksud dengan kholafiyyah ialah :

                                                                                حلو شحص اوشى جد بد محل قد يم زاىل فى الحقو ق 

“ Bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru bertempat di tempat yang lama, yang telah hilang berbagai macam haknya”.

3.    AT TAWALLADU MINAL MAMLUK : harta atau barang yang didapat dari perkembang biakan .atau dari segi ikhtiar , sebab  malaiyah ( memiliki ) di bagi dua macam , yaitu ikhtiyariah dan ja ariyah , sebab ikhtiyariyah adalah :

ما كان الا نسان مختار افى ايجادها  

Sesuatu yang manusia mempunyai hak ikhtiar dalam mewujudkannya”.

Sebab-sebab iktiyariyah ada dua yaitu ikhraj al-mubahad dan’uqud. Sedangkan yang dimaksud dengan jabariyah ialah :

ما ليس للا نسان فى ايجاد ها اجتيار

Sesuatu yang senatiasa  tidak mempunyai iktiar dalam mewujudkannya”

Sebab- sebab jabariyah ada dua macam yaitu iris dan tawallud min al-mamluk

4.    BIL UQUD : Barang atau harta itu di miliki karena melalui akad. karena penguasaan terhadap milik negara atas peribadi yang sudah lebih dari tiga tahun, Umar ra ketika menjabat khalifah ia berkata : “Sebidang tanah akan menjadi milik seseorang yang memanfaatkannya dari seseorang yang tidak memanfaatkannya selama tiga tahun”. dimanfaatkan oleh seeorang, maka orang itu barhak memiliki tanah itu.

Ada beberapa sebab kepemilikan dalam islam yaitu :

a.    Berkerja (al-‘amal)

Pemilik hartaharus didapatkan dengan usaha (amal) atau mata pencarian (maisyah)yang halal. Dilarang mencariharta , berusaha dan berkerja yang dapat melupakan  kematian , melpakan dzikrullah , melupakan sholat dan zakat, memutuskan kekayaan pada kelompok orang kaya saja. Dilarang menempuh usaha yang haram , seperti kegiatan riba, perjudian, jualbeli barang haram , mencuri dan sejenisnya , curang dalam takaran dan timbangan ,dan cara-cara bathil lainnya yang dapat merugikan.

Berikut beberapa ayat al-qur’an yang menjalaskan tentang pendoman memperoleh harta.

1)        Qs AL-MULK/67:15

Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu , maka berjalan di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizqinya, dan hanya kepadanya kamu (kembali setelah ) di bangkitkan”.

2)        Qs AL- Baqarah /2:267 

     Yang artinya :” hai oorang-orang yang beriman , nafkahkanlah (Dijalan Allah)sebagian dari usahamu yang baik- baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya , padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengam memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah , bahwa Allah maha kaya lagi maha terpuji.

3)        Qs At-takasur/102:1-2 

        Artinya :” bermegah-megah telah melalaikan kamu (1). Sampai kamu masuk ke dalam kubur.20

4)        Qs al- munafiqun/63:9 

        Artinya : Hai orang-orang beriman , janganlah hartamu dan anak-anakmu melainkan kamu dari        mengingat Allah. Barangt siapa yang berbuat demikian maka mrreka itulah orang-orang yang         merugi.21

5)        Qs an-nur/ 24:37 

     Artinya : laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah , dan ( dari) mendirikan sembayang , dan (dari) membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang ( dihari itu) hati dan penglihatan menjadi tergoncang.

6)        Qs al-hasyr/59:7 

      Artinya : apa saja rampasan (fai-i) yang dipada Allah kepada rasulnya (Dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum krabat, anakyatim ,orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan . supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja diantara kamu. Apa yang duberikan rasul kepadamu, maka terimalah . dan apa yang dilarangnya bagimu , maka tingallanlah.dan bertakwalah kepada Allah . sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.

b.  Harta untuk menyambung hidup

c.  Harta pemberian negara ( i’tha’u ad-daulah)

d.  Harta yang di peroleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan daya dan upaya apapun 

Prof. Fathurrahman Djamil, menyebutkan beberapa faktor kepemilikan harta sebagai berikut :

1)  Berkerja (amal/kasab) 

     Yang termasuk berkerja misalnya : menghidupkan tanah mati, menggali kandunggan bumi, berburu, makelar (samsah).

2) Transaksi (akad), baik transaksi pertukaran (mu’awadhah) maupun transaksi yang berbentuk pencampuran (mukhotalith)

3)  Warisan

4)  Nasionalisasi aset-aset.

5)  Pemberian sukarela.

Ihyat al-mawat dalam bentuk asalnya adalah tanah yang belum menjadi milik siapapun,atau telah pernah dimiliki namun telah ditinggalkan sampai terlantar dan tak terurus. siapa yang memperoleh tanah dalam bentuk demikian dia berhak memilikinya.

2.3    Jenis – Jenis Kepemilikan   

1.    Kepemilikan individu (private proverty/milkiyah fardhiyah)

Kepemilikan individu adalah izin dari syar’i (Allah swt) yang memungkinkan siapa saja untuk memanfaatkan   zat maupun kegunaan (unity) suatu barang serta memperoleh kompensasi, baik karena barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewakan  ataupun dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya seperti di beli dari barang.

2.    Kepemilikan umum (collective proprrty/milkiyah ‘ammah)

Kepemilikan umum ialah izin syari’at kepada masyarakat secara bersama-sama memanfaatkan sumber daya alam. Ini berupa barang yang mutlak di pelukan manusia dalam kehidupan sehari-hari. seperti air, api, bahan bakar, listrik, gas, padang rumput, sungai, danau, jalan, lautan, udara, tempat ibadah, dan lain sebagainya, serta barang yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti, emas, perak, minyak bumi, dan sebagainya. Syariat melarang sumber daya seperti ini di kuasai oleh seseorang atau sekelompok kecil orang.

3.    Kepemilikan negara (state property/milkiyah daulah)

Disebut sebagai milik negara adalah harta yang merupakan hak diseluruh kaum muslimin yang penggolongannya menjadi wewenang khalifah. Penggolongan oleh khalifah disebabkan adanya kewenangan yang dimiliki kholofah untuk mengelolah harta milik seperti itu . yang termasuk  miliknegara seperti : harta ghonimah (hartarampasan perang), fa’i (harta kaum muslimin yang berasaldarikaum kafir yabf disebabkan olehkepanikan dan ketakutan tanpa mengerahkan pasukan), khumus (zakat 1/5 bagian yang dikeluarkan dari harta temuan/barang galian)harta tidak dimiliki ahli waris, dan hak milik dari negara.

4.    Kepemilikan mutlak

        Kepemilikan hakiki atas semua kekayaan yang ada di alam semesta ini ialah Allah swt.

5.    Kepemilikan relatif

Walapun harta itu milik Allah swt, akan tetapi  kepemilikan manusia diakui secara de jure karena Allah sendiri yang mengaruniakannya kepaa manusia atas kekayaan itu dan mengakui kepemilikan tersebut.

2.4  Macam-macam Kepemilikan

Kepemilikan terhadap suatu harta ada tiga macam, yaitu:

a.    Kepemilikan penuh (milk-taam), yaitu penguasaan dan pemanfaatan terhadap benda atau harta yang dimiliki secara bebas dan di benar kan secara hukum.

b.    Kepemilikan materi, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada penguasaan materi nya saja.

c.    Kepemilikan manfaat, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada pemanfaatan nya saja, tidak di benar kan secara hukum untuk menguasai harta itu.

2.5    Hikmah Kepemilikan

Ada beberapa hikmah di syari'atnya kepemilikan dalam Islam, antara lain:

a.    Tercipta nya rasa aman dan tenteram dalam ke hidupan bermusyawarah

b.    Terlindung nya hak"individu secara baik

c.    Menimbulkan sikap kepedulian terhadap fasilitas " Umum

d.    Timbulnya rasa kepemilikan sosial yang semakin tinggi

2.6    Kedudukan dan Fungsi Harta

Dituangkan dalam al-qur’an bahwa harta sebagai fitnah. sebagaimana dalam Qs. At-taghabun/64:15. Artinya sesungguihnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu) dan disisi Allah pahala yang besar. Qs al- khafi/18:46.

Artinya harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi sholeh adalah lebih baik pahalanya disisi Allah serta lebih baik untuk menjadi harapan.

Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah lah tempat kembali yang baik (surga) Ada berapa dalil, baik di al-qur’an maupun hadits yang dapat dikategotikan sebagai isyarat bagi umat islam untuk memiliki kekayaan dan bersemangat dalam berusaha agar mendapatkan kehidupan yang baik dan juga mampu melaksakan rukun islam yang di wajibkan bagi umat islam terlebih khusus bagi yang mempunyai harta atau kemampuan dari segi ekonomi.

       Adapun  fungsi harta secara syariat yaitu :

a.       Kesempatan ibadah mahdhah, seperti sholat membutuhkan kain dalam menutup aurat.

b.      Memelihara dan meningkatkan keimanan serta ketakwaan kepada Allah swt karena kemiskinan mendekatkan diri kepada kekufuran.

c.       Meneruskan kehidupan, agar tidak meninggalkan generasi yang lemah. Sebagaimana firman Allah swt dalam Qs an-nisa/4:9, yang artinya :

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahtraan) mereka.

d.      Menyelaraskan antara kehidupan dunia dan akhirat. Rasulullah saw meninbersabda:” tidaklah seseorang itu makan walaupun sedikit yang lebih baik dari pada makanan yang di hasilkan dari keringatnya sendiri.  Sesungguhnya Nabi Allah ,Daud, telah makan dari hasil keringatnya sendiri “(H.R.Bukhari).

 

       Kesimpulan

Sebagai kesimpulan kepemilikan harta ialah kekuasaan atas benda dan manfaatnya secara utuh. Di dalam islam umat muslim senantiasa di anjurkan untuk  mencari rizqi yang baik dan halal حلال وطليب dan sangat dilafang untuk menyembah kekayaan sebagaimana hadits Rasulullah yang artinya:” terkutuk bagi mereka yang menjadi penyembah dinar dan terkutukpula bagi mereka yang menjadi penyembah dirham”. 


Sekian materi dari saya, semoga bermanfaat dan jangan lupa tingalkan jejak dengan cara COMENT agar kedepannya blog ini lebih memberi manfaat bagi para pembacanya. Terimakasih.

Widyi Prasetyo Nugroho
Widyi Prasetyo Nugroho Widyi Prasetyo Nugroho (Jepara, 27 Juli 2001)

Posting Komentar untuk " MATERI LENGKAP TENTANG KEPEMILIKAN HARTA (FIQIH MUAMALAH) - Belajar Santuyyy"