Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Produk dan Kegiatan Usaha Bank Syariah (Tabungan, Giro, Deposito : Wadi’ah, Mudharabah) - Belajar Santuyyy

Produk dan Kegiatan Usaha Bank Syariah (Tabungan, Giro, Deposito : Wadi’ah, Mudharabah)

A. Pengertian , Landasan Hukum dan Macam - Macam Giro Dalam Bank Syariah

1.    Pengertian Giro

Giro adalah Simpanan berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan. Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan secara syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.

      1)   Fatwa dewan syariah nasional No: 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro 
      2)    Firman allah Qs. an-Nisa Ayat 58

 

 إِنَّ اللهَ يَأمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

 

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruhmu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak” 
      3)   Hadist riwayat Abu Daud
  “Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, sampaikanlah/ tunaikanlah amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang         telah menghianatimu” 
      4)   Ijma’: Bahwa telah terjadi kesepakatan dari
para ulama terhadap legitimasi wadiah, mengingat kebutuhan manusia mengenai hal ini sudah jelas terlihat.

3.    Macam-macam Giro serta Prakteknya dalam Bank Syariah

a.    Giro Wadiah

Yang dimaksud dengan giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Dalam konsep wadiah yad al-dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan.

Dengan demikian, pemilik dana tidak boleh saling menjanjikan untuk memberikan imbalan atas penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang titipan tersebut. Dalam kaitannya dengan produk giro, Bank Syariah menerapkan prinsip wadiah yad dhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya.

Sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi yang disertai hak untuk mengelola dana titipan dengan tanpa mempunyai kewajiban memberikan bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana tersebut.

Dari pemaparan diatas, dapat dinyatakan beberapa ketentuan umum Giro Wadiah sebagai berikut :

1)   Dana wadiah dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dengan syarat bank harus menjamin pembayaran kembali nominal dana wadiah tersebut.

2)   Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan di muka.

3)    Pemilik dana wadiah dapat menarik kembali dananya sewaktu-waktu (on call), baik sebagian maupun seluruhnya.

 

b.    Giro Mudharabah

Giro dengan akad mudharabah adalah jenis akad kerjasama antara nasabah sebagai penyimpan dana (shahibul maal) dengan lembaga keuangan syariah (Bank Syariah) sebagai pengelola dana (mudharib). Jenis giro ini digunakan nasabah untuk mencari keuntungan.

Dengan demikian, Bank Syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib memiliki sifat sebagai wali amanah (trustee), yakni harus berhati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalainnya. Disamping itu, Bank Syariah juga bertindak sebagai kuasa dari usaha bisnis pemilik dana yang diharapkan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin tanpa melanggar berbagai aturan syariah.

Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi adalah mismanagement (salah urus), bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut.

Dari pemaparan diatas, dapat dinyatakan beberapa ketentuan umum Giro Mudharabah sebagai berikut :

1)    Nasabah bertindak sebagai shahibul maal dan bank bertindak sebagai mudharib.

2) Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungannya.

3)    Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan Modal harus dinyatakan jumlahnya dalam bentuk tunai bukan piutang.

             4)  Pembagian keuntungan harus dinyatakan
dalam bentuk nisbah.
  

B. Pengertian, Landasan Hukum dan Macam – Macam Tabungan Dalam Bank Syariah

1.    Pengertian Tabungan

Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, atau alat lainnya.

Adapun yang dimaksud dengan tabungan syariah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tabungan yang dibenarkan adalah tabungan yang berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.

2.    Landasan Hukum Tabungan

     1)   Fatwa dewan syariah nasional No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan 
     2)   Hadist diantaranya : 
        “Abbas bin Abdul muthalib jika menyerahkan
harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada         mudharibnya agar tidak mengarungi mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak            membeli hewan ternak. Jika persyartan di langgar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya.    Ketika persyaratan yang ditetapkan oleh Abbas itu di dengar Rasulullah, beliau membenarkanya”. (HR. Tabrani dari ibnu abbas). 
     3)   Ijma’ diriwayatkan, sejumlah sahabat
menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tidak ada seorangpun mengingkari mereka. Karenanya halitu dipandang sebagai ijma”. Kaidah Fiqh : 
“Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkanya”.

3.    Macam-macam Tabungan serta Prakteknya dalam Bank Syariah

a.    Tabungan Wadiah

Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni  titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setia saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Secara umum terdapat dua jenis wadiah: wadiah yad al-amanah dan wadiah yad adh-dhamanah.

 

1)        Wadiah Yad al-Amanah (Trustee Depository)

Wadiah jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut :

a)    Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan.

b)   Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya.

c)    Sebagai konsepsi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan. Aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box.

 

2)        Wadiah Yad adh-Dhamanah (Guarante Depository)

Wadiah jenis ini memiliki karakteristik berikut ini:

a) Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yang menerima titipan.

b)  Jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewenangan manajemen bank syariah karena pada prinsipnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan.

c)  Produk perbankan yang sesuai dengan akad ini yaitu giro dan tabungan.

 d) Pemberian bonus (semacam giro)
tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikan dalam akad, tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terimakasih dari pihak bank.
 

b.    Tabungan Mudharabah

Yang dimaksud dengan tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Seperti yang telah dikemukakan bahwa mudharabah mempunyai 2 bentuk yaitu, mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama diantara keduanya terletak pada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya.

Dalam hal ini, bank syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul maal (pemilik dana). Sebagai mudharib, Bank Syariah dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain.

Namun di sisi lain, Bank Syariah juga memiliki sifat sebagai wali amanah (trustee), yakni harus berhati-hati atau bijaksana serta beriktikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalainnya. Disamping itu, Bank Syariah juga bertindak sebagai kuasa dari usaha bisnis pemilik dana yang diharapkan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin tanpa melanggar berbagai aturan syariah. 

Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi adalah mismanagement (salah urus), bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut.
 
C. Pengertian, Landasan Hukum dan Macam – Macam Deposito dalam Bank Syariah

1.    Pengertian Deposito

Deposito adalah Investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan atau UUS. Adapun yang dimaksud dengan deposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.

2.    Landasan Hukum Deposito

     1)   Fatwa dewan syariah nasional No: 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito 
     2)   Firman Allah SWT

 

     وَأخَرُوْنَ يَضْرِبُوْنَ فِى الأَرْضِ يَبْتَغُوْنَ مِنْ فَضْلِ اللهِ (المزمل : 20) 

 Artinya: “Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah” 

     3)   Al-Hadits 
 Diantara hadist yang berkaitan dengan dengan mudharabah adalah hadist yang diiriwayatkan oleh Ibn Majah dari Shuhaib bahwa Nabi SAW bersabda:

 

            ثَلَاثٌ فِيْهِنَّ البَرَكَةُ : البَيْعُ إِلَى أَجَلٍ وَالمُقَارَضَةُ وَخَلْطُ البُرَّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لَا لِلْبَيْعِ

             (رواه ابن ماجه عى صهيب)

 

" :Artinya Tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual beli yang ditangguhkan, melakukan qiradh (memberi modal kepada orang lain), dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjualbelikan”. (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).  

1)   Ijma’

Diantara ijma’ dalam mudharabah, adanya riwayat yang menyatakan bahwa jamaah dari sahabat menggunakan harta anak yatim untuk mudharabah. Perbuatan itu tidak ditantang oleh sahabat lainnya.

2)   Qiyas

              Mudharabah diqiyaskan kepada al-musyaqah
     (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun). Selain diantara manusia, ada yang miskin dan ada pula yang kaya. Di satu sisi, banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya. Di sisi lain, tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian, adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua golongan diatas, yakni untuk kemaslahatan                      manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.

3.    Macam-macam Deposito serta Prakteknya dalam Bank Syariah

a.    Deposito Mudharabah Muthlaqah (Unrestricted Investment Account, URIA)

Dalam prinsip ini hal utama yang menjadi cirinya adalah Shahibul Mal tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikannya atau dengan kata lain, Mudharib diberi wewenang penuh mengelola tanpa terikat waktu, tempat, jenis usaha, dan jenis pelayanannnya. Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini adalah tabungan dan deposito berjangka. Namun menurut Syafie Antonio, aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini adalah time deposit biasa.

Dalam skema mudharabah muthlaqah terdapat beberapa hal yang sangat berbeda secara fundamental dalam hal nature of relationship between bank and customers pada bank konvensional:

1)   Penabung atau deposan di bank syariah adalah investor dengan sepenuh-penuhnya makna investor. Dia bukan lender atau creditoe bagi bank bukan seperti halnya di bank umum. Dengan demikian, secara prinsip, penabung entitled untuk risk dan return dari hasil usaha bank.

2)    Bank memiliki dua fungsi: kepada deposan atau penabung, ia bertindak sebagai pengelola (mudharib), sedangkan kepada dunia usaha, ia berfungsi sebagai pemilik dana (shahibul mal). Dengan demikian, baik ke kiri maupun ke kanan, bank harus sharing risk dan return.

3)  Dunia usaha berfungsi sebagai pengguna dan pengelola dana yang harus berbagi hasil dengan pemilik dana, yaitu bank. Dalam pengembangannya, nasabah pengguna dana dapat juga menjalin hubungan dengan bank dalam bentuk jual beli, sewa, dan fee based services.

 

b.    Deposito Mudharabah Muqayyadah (Resticted Investment Account, RIA)

Berbeda halnya dengan deposito Mudharabah Muthlaqah (URIA), dalam deposito Mudharabah Muqayyadah (RIA), pemilik dana memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada bank syariah dalam mengelola investasinya, baik yang berkaitan dengan tempat, cara, maupun objek investasinya. Dengan kata lain, Bank Syariah tidak mempunyai hak dan kebebasan sepenuhnya dalam meginvestasikan dana RIA ini ke berbagai sector bisnis yang diperkirakan akan memperoleh keuntungan. 

Aplikasinya dalam perbankan adalah special investment based on restricted mudharabah. Model ini dirasa sangat cocok pada saat krisis dimana sector perbankan mengalami kerugian menyeluruh. Dengan special investment, investor tertentu tidak perlu menanggung overhead bank yang terlalu besar karena seluruh dananya masuk ke proyek khusus dengan return dan cost yang dihitung khusus.
 

C.    Kesimpulan

 Dalam melakukan penghimpunan dana, bank syariah menjalankan tiga kegiatan yaitu gir tabungan dan deposito syariah.

 

                1.    Giro adalah simpanan berdasarkan akad

wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan                dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan  setiap saat dengan menggunakan             cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.

 

                2.    Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan                 Akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang                     penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati,              tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan                  dengan itu.

 

                3.    Deposito adalah Investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak                   bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu                tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan atau UUS.





Widyi Prasetyo Nugroho
Widyi Prasetyo Nugroho Widyi Prasetyo Nugroho (Jepara, 27 Juli 2001)

1 komentar untuk "Produk dan Kegiatan Usaha Bank Syariah (Tabungan, Giro, Deposito : Wadi’ah, Mudharabah) - Belajar Santuyyy"