MATERI PERNIKAHAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI (PNS) - Belajar Santuyyy
Pernikahan dan Perceraian Pegawai
A. Pengertian Pernikahan
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena tujuan Pernikahan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka perceraian sejauh mungkin dihindarkan dan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat terpaksa.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 telah diatur ketentuan tentang Pernikahan yang berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk Indonesia, tentu termasuk didalamnya adalah warga negara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Dalam Undang-Undang Pernikahan telah ditentukan bahwa :
"Pernikahan sah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Tentunya Pernikahan yang kekal menjadi dambaan semua keluarga, namun tidak menutup kemungkinan terjadinya perceraian dalam penyelenggaraan kehidupan berumah tangga. Oleh karenanya bagi PNS telah diatur mengenai Ijin Pernikahan dan perceraiannya.
Pegawai Negeri Sipil yang telah melangsungkan Pernikahan pertama, wajib mengirimkan laporan Pernikahan secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hirarki, selambat-lambtnya 1 (satu) tahun setelah Pernikahan dilangsungkan. Ketentuan ini juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi dudaataujanda yang melangsungkan Pernikahan lagi.
Perceraian hanya dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan.
PNS dan pejabat yang tidak menaati atau melanggar ketentuan mengenai izin Pernikahan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil dijatuhi hukuman disiplin. Untuk kepentingan penyelenggaraan sistem informasi kepegawaian, setiap Pernikahan, perceraian, dan perubahan dalam susunan keluarga Pegawai Negeri Sipil harus segera dilaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara menurut tata cara yang ditentukan. Laporan Pernikahan disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya l (satu) tahun terhitung mulai tanggal pernikahan. Ketentuan tersebut di atas juga berlaku untuk jandaataududa Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pernikahan kembali atau Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pernikahan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat.
B. Pengertian Perceraian
Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan, saat kedua pasangan tidak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya. Untuk dapat melakukan perceraian, Pegawai Negeri Sipil yang hendak bercerai harus memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat. Pegawai Negeri Sipil hanya dapat melakukan perceraian apabila terdapat alasan-alasan sebagai berikut :1. Salah satu pihak berbuat zina, yang dibuktikan dengan :
a. Keputusan Pengadilan.
b. Surat pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan itu.
c. Surat pernyataan tersebut diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
d. Perzinahan itu diketahui oleh satu pihak (suami atau istri) dengan tertangkap tangan. Dalam hal demikian, maka pihak yang mengetahui secara tertangkap tangan itu membuat laporan yang menguraikan hal ikhwal perzinahan itu.
2. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan, yang dibuktikan dengan :
a. Surat pernyataan dari 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan itu, yang diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
b. Surat Keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan yang bersangkutan telah menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkanataudiperbaiki.
3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuanataukemauannya, yang dibuktikan dengan : Surat Pernyataan dari Kepala KelurahanatauKepala Desa yang disahkan oleh pejabat yang berwajib, serendah-rendahnya Camat.
4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah Pernikahan berlangsung, yang dibuktikan dengan : Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain, yang dibuktikan dengan : Visum et repertum dari dokter pemerintah.
6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, yang dibuktikan dengan :
Surat Pernyataan Kepala Kelurahan atau Kepala Desa yang disahkan oleh pejabat yang berwajib, serendah-rendahnya Camat.
Surat permintaan izin perceraian diajukan kepada pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 3 bulan. Permintaan izin perceraian harus dilengkapi dengan salah satu atau lebih bahan pembuktian mengenai alasan-alasan untuk melakukan perceraian seperti tersebut di atas.
C. Kewajiban Atasan
Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin perceraian harus berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami istri yang hendak bercerai tersebut. Apabila usahanya tidak berhasil, maka ia meneruskan permintaan izin perceraian tersebut kepada pejabat melalui saluran hirarki dengan disertai pertimbangan tertulis. Dalam surat pertimbangan tersebut antara lain dikemukakan keadaan obyektif suami istri tersebut dan memuat saran-saran sebagai bahan pertimbangan bagi pejabat untuk mengambil keputusan.Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin perceraian, wajib menyampaikannya kepada pejabat selambatlambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin perceraian. Setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin perceraian tersebut. Kewajiban Pejabat Sebelum mengambil keputusan, pejabat berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami istri yang akan bercerai dengan cara memanggil mereka, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Apabila tempat suami istri yang bersangkutan jauh dari kedudukan pejabat, maka pejabat dapat menginstruksikan kepada pejabat lain dalam lingkungannya untuk melakukan usaha merukunkan suami istri itu.
Apabila dipandang perlu pejabat dapat meminta keterangan dari pihak lain yang dipandang mengetahui keadaan suami istri yang bersangkutan. Apabila usaha merukunkan kembali suami istri yang bersangkutan tidak berhasil, maka pejabat mengambil keputusan atas permintaan izin perceraian. Dalam mengambil keputusan pejabat mempertimbangkan dengan seksama, alasan-alasan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan izin perceraian, pertimbangan atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, serta keterangan dari pihak lain yang dipandang mengetahui keadaan suami istri tersebut.
D. Permintaan Izin Untuk Bercerai
Permintaan izin untuk bercerai diberikan, apabila :
a. Tidak bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianutnya,
b. Alasan yang dikemukakan benaratausah,
c. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
d. Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal yang sehat.
Penolakan atau pemberian izin untuk melakukan perceraian dinyatakan dengan surat keputusan pejabat. Pegawai Negeri Sipil menerima gugatan cerai, melaporkan adanya gugatan perceraian tersebut kepada pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 6 (enam) hari setelah menerima surat gugatan percerai. Atasan dan pejabat yang menerima laporan gugatan perceraian berusaha merukunkan kembali suami istri yang hendak bercerai tersebut.
Apabila usaha untuk merukunkan kembali suami istri tidak berhasil, maka pejabat mengeluarkan surat keterangan untuk melakukan perceraian Pegawai Negeri Sipil yang menerima surat izin cerai atau surat keterangan untuk melakukan perceraian.
D. Pembagian Gaji Akibat Perceraian
Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria, maka ia wajib menyerahkan sepertiga gajinya untuk penghidupan bekas istri dan sepertiga gajinya untuk anak-anaknya. Apabila pernikahan mereka tidak dikaruniai anak, maka setengah dari gajinya diserahkan kepada istrinya. Apabila perceraian terjadi atas kehendak suami istri, maka pembagian gaji dilaksanakan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang bercerai. Bekas istri berhak atas bagian gaji walaupun perceraian terjadi atas kehendak istri (Pegawai Negeri Sipil pria menjadi pihak tergugat) apabila alasan perceraian tersebut adalah karena dimadu, atau karena Pegawai Negeri Sipil pria melakukan zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, menjadi pemabokatau pemadatataupenjudi, atau meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun atau lebih tanpa alasan yang sah.Pembagian gaji seperti tersebut diatas tidak harus dilaksanakan apabila alasan perceraian karena pihak istri melakukan zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, menjadi pemabokataupemadatatau penjudi, dan atau meninggalkan suami selama 2 (dua) tahun atau lebih tanpa alasan yang sah.
Apabila bekas istri yang bersangkutan kawin lagi, maka pembagian gaji dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya bekas istri yang bersangkutan kawin lagi. Agar supaya pembagian gaji seperti tersebut benar-benar dilaksanakan, maka pejabat wajib mengatur tata cara penyerahan bagian gaji kepada masing-masing pihak yang berhak melalui saluran dinas. Pegawai Negeri Sipil pria yang menolak melakukan pembagian gaji menurut ketentuan yang berlaku dan atau tidak mau menandatangani daftar gajinya sebagai akibat perceraian dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
E. Pegawai Negeri Sipil Pria Yang Akan Beristri Lebih Dari Seorang
Undang-undang Nomor l Tahun 1974 tentang Pernikahan menganut azas monogami, yaitu seorang pria hanya mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami. Namun hanya apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan seorang pria dimungkin-kan beristri lebih dari seorang.
Pasal 10 ayat (2) dan (3) PP 10/1983, izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi syarat-syarat alternatif dan syarat-syarat kumulatif sebagai berikut :
1. Syarat Alternatif, yaitu :
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri,
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan,
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan
2. Syarat Kumulatif, yaitu :
a. Ada persetujuan tertulis dari istri.
b. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
c. Ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istriistri dan anak-anaknya.
Selain hal-hal di atas, ada syarat lain yang harus dipenuhi agar dapat berpoligami, yaitu bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama Anda. Hal ini karena izin untuk beristri lebih dari seorang tidak diberikan oleh Pejabat apabila :
a. Bertentangan dengan ajaranatauperaturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan
b. Tidak memenuhi setidaknya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif
c. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat
e. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu dari semua syarat alternanif, dan semua syarat kumulatif yang ada. Pejabat yang menerima permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang wajib memperhatikan dengan saksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin dan atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Apabila alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan tersebut kurang meyakinkan, maka pejabat harus meminta keterangan tambahan dari istri Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan izin atau dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan. Sebelum mengambil keputusan, pejabat memanggil Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sendiri atau bersama-sama dengan istrinya untuk diberi nasehat Permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang ditolak apabila:
a. Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianutnya atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang di hayatinya,
b. Tidak memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat alternatif,
c. Bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
d. Alasan yang dikemukakan untuk beristri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat, dan atau
e. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
F. Pegawai Negeri Sipil Wanita Tidak Diizinkan Menjadi Istri Kedua atau Ketiga dan Keempat.
Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari seorang pria yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maupun seorang pria yang bukan Pegawai Negeri Sipil. Seorang wanita yang berkedudukan sebagai istri keduaatauketigaataukeempat tidak dapat melamar menjadi calon Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil wanita yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 ternyata berkedudukan sebagai istri kedua atau ketiga atau keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Mengenai syarat memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat, adapun yang dimaksud dengan pejabat menurut Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Pernikahan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 10/1983”) adalah:
1. Menteri
2. Jaksa Agung
3. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen
4. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga TertinggiatauTinggi Negara
5. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
6. Pimpinan Bank milik Negara
7. Pimpinan Badan Usaha milik Negara
8. Pimpinan Bank milik Daerah
9. Pimpinan Badan Usaha milik Daerah.
G. Hidup Bersama Di Luar Ikatan Pernikahan Yang Sah
Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama di luar ikatan Pernikahan yang sah. Yang dimaksud hidup bersama di luar ikatan Pernikahan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami istri dengan wanita yang bukan istrinya atau pria yang bukan suaminya seolah-olah merupakan suatu rumah tangga. Setiap pejabat yang mengetahui atau menerirna laporan adanya Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya melakukan hidup bersama di luar ikatan Pernikahan yang sah, wajib memanggil Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diperiksa.Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh pejabat atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Apabila dari hasil pemeriksaan itu ternyata bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan memang benar melakukan hidup bersama di luar ikatanPernikahan yang sah, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi Pegawai Negeri Sipil dan atau atasan atau pejabat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apabila melakukan satu atau lebih perbuatan sebagai berikut :
a. Tidak memberitahukan Pernikahan pertamanya secara tertulis kepada pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Pernikahan berlangsung,
b. Melakukan perceraian tanpa memperoleh izin tertulis bagi yang berkedudukan sebagi penggugat, atau tanpa surat keterangan bagi yang berkedudukan sebagai tergugat, terlebih dahulu dari pejabat,
c. Beristri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin tertulis dahulu dari pejabat,
d. Melakukan hidup bersama di luar perkawainan yang sah dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya.
e. Tidak melaporkan perceraiannya kepada pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah terjadinya perceraian,
f. Tidak melaporkan Pernikahannya yang kedua atau ketiga atau keempat kepada pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Pernikahan dilangsungkan,
g. Setiap atasan yang tidak memberikan pertimbangan dan tidak meneruskan permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian,
h. Pejabat tidak melakukan pemeriksaan dalam hal mengetahui adanya Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama di luar Pernikahan yang sah.
H. Laporan Mutasi Keluarga
Mutasi keluarga adalah semua perubahan yang terjadi pada susunan keluarga Pegawai Negeri Sipil yang meliputi Pernikahan, perceraian, kelahiran anak, kematian suami atau istri, dan kematian anak Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wajib melaporkan setiap mutasi keluarga kepada pejabat.Kartu Istri atau Suami Kepada setiap istri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Istri disingkat KARIS, dan kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suarni disingkat KARSU. KARIS atau KARSU adalah kartu identitas istri atau suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. KARIS atau KARSU berlaku selama pemegangnya menjadi istriatausuami sah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
KARIS atau KARSU Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nornor 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pendelegasian Wewenang
Pejabat dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam
lingkungannya serendah-rendahnya pejabat eselon IV atau yang setingkat dengan
itu mengenai penolakan atau pemberian izin atau surat keterangan untuk
melakukan perceraian atau beristri lebih dari seorang bagi Pegawai Negeri Sipil
yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II atau d ke bawah dan yang
setingkat dengan itu.
Catatan : Yang dimaksud dengan pejabat ialah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil, atau pejabat lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki wewenang memberikan atau menolak permintaan izin perkawinan atau perceraian.
Sekian materi dari saya, semoga bermanfaat dan jangan lupa tingalkan jejak dengan cara COMENT agar kedepannya blog ini lebih memberi manfaat bagi para pembacanya. Terimakasih.
Posting Komentar untuk "MATERI PERNIKAHAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI (PNS) - Belajar Santuyyy"