Materi Rancang Bangun Ekonomi Mikro Islam - Belajar Santuyyy
Rancang Bangun Ekonomi Mikro Islam
A. Ekonomi Mikro Islam
Menurut Hasanuz Zaman bahwa Ekonomi Islam adalah pengetahuan tentang penerapan perintah perintah (injuctions) dan tata cara (rules) yang ditetapkan oleh syariah, dalam rangka mencegah ketidakadilan dalam penggalian dan penggunaan sumber daya material guna memenuhi kebutuhan manusia yang memungkinkan mereka memenuhi kewajiban meraka kepada Allah dan masyarakat.
Muhammad Abdul Manan (1992) berpendapat bahwa ilmu ekonomi Islam dapat dikatakan sebagai ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Ia mengatakan bahwa ekonomi Islam merupakan bagian dari suatu tata kehidupan lengkap, berdasarkan pada sumber hukum Islam, yaitu Alquran, as-Sunah, Ijma, dan Qiyas. Setiap pengambilan hukum dalam ekonomi Islam harus berbasis minimal kepada keempat hal tersebut agar hukum yang diambil sesuai dengan prinsip dan filosofi yang terdapat pada ekonomi Islam.
Sistem ekonomi islam merupakan pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam kerangka dasar ajaran islam dan moralitas yang baik. Keduanya saling bersimbiosis mutualisme yang kemudian melahirkan keseimbangan antara individu dan masyarakat. Hasilnya adalah penemuan kebutuhan secara meterial dan spiritual manusia dengan memanfaatkan dengan baik.
Berdasarkan kutipan diatas bahwa definisi Ekonomi Mikro Islam tidaklah lagi sebagaimana definisi umum yang biasa kita kenal dalam buku-buku mengenai keduanya. Yaitu ekonomi mikro disebutkan sebagai teori yang menelaah kegiatan ekonomi secara individual dari sudut pandang hubungan antara produksi konsumsi, harga, permintaan dan penawaran.
Sistem ekonomi islam adalah sebuah sistem ekonomi yang berdasarkan ketuhanan dan etika. Ia terpancar dari akidah islamiyah. Islam sengaja diturunkan oleh Allah SWT untuk seluruh umat manusia. Sehingga ekonomi islam akan bekerja sekuat tenaga untuk mewujudkan kehidupan yang baik dan sejahtera bagi manusia. Namun, hal ini bukanlah sebagai tujuan akhir, sebagaimana dalam sistem ekonomi yang lain. Ekonomi islam bertitik tolak dari Allah sebagai satu-satunya sesembahan dan memiliki tujuan akhir pada Allah juga (Allah kaghayyatul ghayayah).
Ada pendapat yang mengatakan sistem ekonomi islam merupakan sistem ekonomi pertengahan dan alternatif antara sistem ekonomi kapitalis dan komunis dengan mengambil kebaikan dari keduanya. Akan tetapi pendapat ini kurang tepat karena yang pertama memposisikan ekonomi islam sebagai sistem yang hanya sebagian pilihan atas kegagalan dari kedua sistem tersebut. Yang kedua adalah sistem ekonomi islam memposisikan sebagai sistem tambal sulam atas kelemahan dari kedua sistem tersebut. Pendapat yang tepat adalah sistem ekonomi islam sebagai sistem solutif. Hal ini karena memposisikan sistem ekonomi islam sebagai jawaban atas kegagalan dalam ekonomi kapitalis maupun komunisme dan memberikan solusi yang dapat mensejahterakan umat.
Sistem ekonomi Islam mengalami perkembangan sejarah baru pada era modern. Menurut Khurshid Ahmad, yang dikenal sebagai bapak Ekonomi Islam, ada empat tahapan perkembangan dalam wacana pemikiran ekonomi Islam, yaitu :
a. Tahapan Pertama
Dimulai ketika sebagian ulama, yang tidak memiliki pendidikan formal dalam bidang ilmu ekonomi namun memiliki pemahaman terhadap persoalan-persoalan sosio-ekonomi pada masa itu, mencoba untuk menuntaskan persoalan bunga. Mereka berpendapat bahwa bunga bank itu haram dan kaum muslimin harus meninggalkan hubungan apapun dengan perbankan konvensional. Mereka mengundang para ekonom dan banker untuk saling bahu membahu mendirikan lembaga keuangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan bukan pada bunga.
b. Tahapan Kedua
Dimulai pada akhir dasa warsa 1960-an. Pada tahapan ini para ekonom muslim yang pada umumnya dididik dan dilatih di perguruan tinggi terkemuka di Amerika Serikat dan Eropa mulai mencoba mengembangkan aspek-aspek tertentu dari sistem moneter Islam. Mereka melakukan analisis ekonomi terhadap larangan riba (bunga) dan mengajukan alternatif perbankan yang tidak berbasis bunga. Serangkaian konferensi dan seminar internasional tentang ekonomi dan keuangan Islam digelar beberapa kali dengan mengundang para pakar, ulama, ekonom baik muslim maupun non-muslim.
Konferensi internasional pertama tentang ekonomi Islam digelar di Makkah al-Mukarromah pada tahun 1976 yang disusul kemudian dengan konferensi internasional tentang Islam dan Tata Ekonomi Internasional yang baru di London pada tahun 1977. Setelah itu digelar dua seminar tentang Ekonomi Moneter dan Fiskal dalam Islam di Makkah pada tahun 1978 dan di Islamabad pada tahun 1981. Kemudian diikuti lagi oleh konferensi tentang Perbankan Islam dan Strategi kerja sama ekonomi yang diadakan di Baden-Baden, Jerman pada tahun 1982 yang kemudian diikuti Konferensi Internasional Kedua tentang Ekonomi Islam di Islamabad pada tahun 1983. Belasan buku dan monograf telah diterbitkan semenjak konferensi dan seminar ini digelar yang berhasil memberikan gambaran yang lebih terang tentang Ekonomi Islam baik dalam teori maupun praktek.
Menurut Khurshid Ahmad, kontribusi yang paling signifikan selain dari hasil-hasil konferensi dan seminar tadi adalah laporan yang dikeluarkan oleh Dewan Ideologi Islam Pakistan tentang penghapusan riba dari ekonomi. Laporan ini tidak saja menjelaskan tentang hukum bunga bank yang telah ditegaskan haram oleh ijma para ulama masa kini, tetapi juga memberikan pedoman bagaimana menghapuskan riba dari perekonomian.
c. Tahapan Ketiga
Ditandai dengan upaya-upaya konkrit untuk mengembangkan perbankan dan lembaga-lembaga keuangan non-riba baik dalam sektor swasta maupun dalam sektor pemerintah. Tahapan ini merupakan sinergi konkrit antara usaha intelektual dan material para ekonom, pakar, banker, para pengusaha dan para hartawan muslim yang memiliki kepedulian kepada perkembangan ekonomi Islam. Pada tahapan ini sudah mulai didirikan bank-bank Islam dan lembaga investasi berbasis non-riba dengan konsep yang lebih jelas dan pemahaman ekonomi yang lebih mapan.
Bank Islam yang pertama kali didirikan adalah Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 di Jeddah, Saudi Arabia. Bank Islam ini merupakan kerjasama antara negara-negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Tidak lama kemudian disusul oleh Dubai Islamic Bank. Setelah itu banyak sekali bank-bank Islam bermunculan di mayoritas negara-negara muslim termasuk di Indonesia.
d. Tahapan Keempat
Ditandai dengan pengembangan pendekatan yang lebih integratif dan sophisticated untuk membangun keseluruhan teori dan praktek ekonomi Islam terutama lembaga keuangan dan perbankan yang menjadi indikator ekonomi umat.
Dalam pembahasan tentang apa yang dimaksud dengan ekonomi Islam, kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai rancang bangun ekonomi Islam, dengan mengetahui rancang bangun ekonomi Islam kita dapat memperoleh gambaran utuh dan menyeluruh secara singkat tentang ekonomi Islam. Rancang bangun ini terdiri dari atap, tiang dan landasan. Tentunya tanpa rancang bangun sebuah bangunan tidak akan berdiri.
Pada pokoknya mendirikan suatu bangunan itu dimulai dengan meletakkan fondasi yang kuat. Di atasnya dibangun lantai dasar. Di atas lantai dasar ditegakkan tiang-tiang penyengga. Dalam sistem rumah Jawa, pendopo di bagian tengahnya ditegakkan 4 tiang utama yang disebut soko-guru. Lalu dibangun flafon. Dan paling atas dibangun atap. Pada bangunan rumah itu tentu ada pintu-pintu yang merupakan ruang masuk dan keluar dan jendela yang menghubungkan ruang dalam dan dunia luar.B
B. Prinsip-prinsip Ekonomi Mikro Islam
1. Tauhid (Keimanan)
Secara Filosofis, sistem ekonomi islam adalah sistem ekonomi yang di bangun di atas nilai-nilai islam, di mana prinsip tauhid yang mengedepankan nilai-nilai illahiyyah yang menjadi inti dari sistem ini. Ekonomi bukanlah sebuah entitas yang berdiri sendiri, melainkan sebuah bagian kecil dari bingkai ibadah kepada Allah SWT.
Tauhid merupakan inti pokok ajaran Islam yang berupa pengakuan bahwa tiada tuhan selain Allah, satu-satunya zat yang berhak disembah. Tauhid terbagi dua macam, yaitu tauhid al-uluhiyah dan tauhid al-rububiyah. Tauhid al-uluhiyah berarti mengesakan Allah, tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, tak punya sekutu atau rekanan. Dalam pandangan ini, Allah adalah Tuhan yang mutlak. Dia meliputi dan mengatasi segala sesuatu. Dia Tuhan dan selain-Nya harus menyembah kepada- Nya. Tauhid al-rububiyah berkenaan dengan Allah sebagai Tuhan, pencipta, dan pengatur alam semesta. Keberadaan Tuhan dalam pengertian ini dapat diketahui terutama rnelalui ciptaan- Nya (Idri & Tutik, 2008:24).
2. 'Adl
Selanjutnya harus disadari bahwa salah satu prinsip utama berjalannya sistem ekonomi islam pada tataran operasional adalah prinsip keadilan (al-Adl). Islam adalah agama yang adil dan adil itu adalah islam. Diharamkannya bunga juga dalam bingkai keadilan. Kebijakan Rasul membuka pasar baru juga dalam konteks keadilan. Secara garis besar keadilan dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan ketika terdapat kesamaan perilaku di mata hukum, kesamaan hak kompensasi, hak hidup secara layak hak menikmati pembangunan dan tidak adanya pihak yang dirugikan serta adanya keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan. Walaupun tentu Islam tidak menganjurkan kesamaan ekonomi dan mengakui adanya ketidaksamaan ekonomi antar orang per orang (Sudarsono: 2003:107).
3. Nubuwwah
Karena sifat rahim dan kebijaksanaan Allah, manusia tidak dibiarkan begitu saja di dunia tanpa mendapat bimbingan. Karena itu diutuslah para Nabi dan Rasul untuk menyampaikan petunjuk dari Allah kepada manusia tentang bagaimana hidup yang baik dan benar di dunia, dan mengajarkan jalan untuk kembali (taubat) ke asal muasal segala sesuatu yaitu Allah.
Fungsi Rasul adalah untuk menjadi model terbaik yang harus diteladani manusia agar mendapat keselamatan di dunia dan akhirat. Sifat-sifat utama Nabi Muhammad SAW yang harus diteladani oleh manusia pada umumnya dan pelaku ekonomi serta bisnis pada khususnya adalah Sidiq (benar, jujur), amanah (tanggung jawab, dapat dipercaya, kredibilitas), fathonah (kecerdikan, kebijaksanaan, intelektualitas) dan tabligh (komunikasi keterbukaan dan pemasaran).
4. Khilafah
Dalam Islam pemerintah memainkan peran yang sangat penting dalam ekonomi, yaitu memastikan bahwa kegiatan berjalan secara benar tanpa kezaliman. Pemerintah memiliki hakikat campur dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan individu-individu, baik untuk mengawasi kegiatan ini maupun mengatur atau melaksanakan beberapa macam kegiatan ekonomi yang tidak mampu dilaksanakan oleh individu-individu (Assal dan Abdul Karim :1999: 101).
5. Maad
Secara harfiah Maad artinya kembali. Karena kita semua akan kembali kepada Allah Swt. Maad atau return, ini berarti dalam Islam pun membolehkan mengambil keuntungan dalam melakukan aktivitas perekonomian. Oleh karenanya, salah besar yang beranggapan bahwa dalam Islam tidak boleh mengambil keuntungan. Keuntungan merupakan salah satu hal yang dianjurkan dalam suatu aktivitas ekonomi.
C. Ciri-ciri Ekonomi Mikro Islam
1. Multiple Ownwership (Kepemilikan Multi Jenis)2. Freedom to Act (Kebebasan Berusaha)
Merupakan turunan dari nilai nubuwwah, adil dan khilafah. Freedom to act akan menciptakan mekanisme pasar dalam perekonomian karena setiap individu bebas untuk bemuamalah. Pemerintah akan bertindak sebagai wasit
3. Social Justice (Keadilan Sosial)
Merupakan turunan dari nilai khilafah dan maad. Dalam ekonomi islam, pemerintah bertanggungjawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya dan menciptakan keseimbangan sosial antara kaya dan miskin.
D. Tujuan Ekonomi Mikro Islam
Tujuan mempelajari ilmu ekonomi antara lain :
1. Ilmu ekonomi membantu memahami dunia nyata, misalnya tingginya biaya hidup di Jakarta disbanding kota lainnya.
2. Ilmu ekonomi membantu manusia menjadi pelaku ekonom yang lihat dalam perekonomian. Misalkan seseorang berpikir bagaimana caranya mengelola usaha yang baik.
3. Ilmu ekonomi membantu pemahaman mengenai keterbatasan kebijakan ekonomi, potensi, dan akibat yang akan terjadi dengan adanya kebijakan tersebut
4. Tujuan ekonomi adalah menganalisis kondisi ekonomi dan kegiatan ekonomi dalam pasar untuk mencapai keseimbangan pasar.
Selain keempat tujuan diatas, yang menjadi tujuan akhir dari ekonomi Islam adalah sebagaimana tujuan dari syariat Islam itu sendiri (maqashid asy syariah), yaitu mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat (falah) melalui tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah).
E. Manfaat dan Batasan Teori Ekonomi Mikro Islam
Seperti halnya science, ilmu ekonomi juga memfokuskan pada explanation dan prediction dari fenomena yang ada, segala pembahasan yang ditujukan untuk melakukan kegiatan tersebut didasarkan pada teori. Teori dibangun untuk menerangkan dari fenomena yang terjadi dalam suatu waktu dengan menggunakan hukum-hukum dasar dan beberapa asumsi yang harus terpenuhi. Dalam pembentukan teori ekonomi mikro islami, hukum-hukum dasar ekonomi murni tetap digunakan sepanjang hukum dasar tersebut tidak bertentangan dengan hukum syariah.
Teori ekonomi berfungsi untuk memprediksi dampak dari adanya perubahan satu variabel terhadap variabel lainnya.sebagai contoh bagaimana teori mikro ekonomi ini daapt menerangkan kepada kita tentang peningkatan dan penurunan output sebagai dampak dari adanya kenaikan dan penurunan pada variabel ekonomi lain,seperti tingkat upah, inflasi dan jumlah permintaan.
Dengan mengaplikasikan ilmu statistik,dan ekonometrik ,maka teori ini dapat digunakan untuk membuat sebuah model yang kemudian digunakan untuk menerangkan dan memprediksi secara terukur.
F. Alasan Mengapa Harus Belajar Ekonomi Mikro Islam
Setelah mempelajari mikro ekonomi islam, kita akan mendapatkan keyakinan yang kuat tentang teori ekonomi mikro islam yang relevan dan dapat diterapkan dalam dunia nyata. Salah satu tujuan kita adalah bagaimana penerapan atau menerapkan prinsip-prinsip ekonomi mikro islam dalam pengambilan keputusan agar mendapat solusi terbaik ,yaitu solusi yang akan menguntungkan kita dan kita tidak menzalimi orang lain.
G. Kontribusi Ekonom Muslim Klasik
Sejarah membuktikan bahwa para pemikir Muslim merupakan penemu, peletak dasar, dan pengembangan dalam berbagai bidang-bidang ilmu. Nama-nama pemikir bertebaran di sana-sini menghiasi arena ilmu-ilmu pengetahuan. Baik ilmu-ilmu alam maupun ilmu-ilmu sosial.
Para pemikir klasik Muslim tidak terjebak untuk mengotak-ngotakkan berbagai macam ilmu tersebut seperti yang dilakukan oleh para pemikir saat ini.ilmu-ilmu itu walaupun sepintas terlihat berbeda-beda dan bermacam-macam jenisnya, namun pada hakikatnya berasal dari sumber yang satu, yaitu dari Yang Maha Mengetahui seluruh ilmu, Yang Maha Benar, Allah swt. Ibn Sina (980-1037 M), sebagai contoh, selain terkenal sebagai ahli kedokteran, juga adalah ahli filsafat.
Bahkan ia juga mendalami psikologi dan musik. Al-Ghazali (450H/1058M-505H/1111M), selain banyak membahas maslah-masalah fiqih (hukum), ilmu kalam (teologi), dan tasawuf, beliau juga banyak membahas filsafat, pendidikan, psikologi, ekonomi, dam pemerintahan. Ibn Khaldun (1332-1404 M) selain banyak membahas masalah sejarah, juga banyak menyingggung masalah sosiologi, antropologi, budaya, ekonomi, geografi, pemerintahan, pembangunan, peradaban, filsafat, epistemologi, psikologi, dan juga futurologi. Sayangnya, tradisi pemikiran tidak berlanjut sampai sekarang karena mundurnya peradaban umat Muslim hampir disegala bidang.
Ditengah-tengah keaadaan seperti ini, terjadilah proses kehilangan fakta-fakta sejarah, baik disengaja maupun tidak. Andil pemikir-pemikir Muslim dalam ilmu-ilmu pengetahuan tertutupi, sehingga bila kita membaca buku-buku sejarah ilmu pengetahuan, maka kebanyakan menyatakan bahwa sejak zaman filosofi-filosofi Yunani yang masyhur (socrates, plato, aristoteles, dll) beberapa abad sebelum masehi, terjadi kekosongan perkembangan ilmu pengetahuan. Hal ini dialami oleh semua ilmu, tidak terkecuali ilmu ekonomi.
Josept schumpeter, misalnya dalam buku magnum opus-nya menyatakan adanya great gap dalam sejarah pemikiran ekonomi selama 500 tahun, yaitu masa yang dikenal dark ages. Mara kegelapan barat itu sebenarnya merupakan masa kegemilangan umat Muslim, suatu hal yang berusah ditutup-tututpi oleh barat karena pemikiran ekonomi Muslim pada masa inilah yang kemudian banyak dicuri para ekonom barat.
Adapun proses pencurian terjadi dalam berbagai bentuk. Pada abad ke-11 dan ke-12, sejumlah pemikir barat (constantine the african, Adelard of Barh) melakukan perjalanan ketimur tengah. Contohnya, Leonardo Fibonacci belajar di Bougie, Aljazair pada abad ke-12. Ia juga belajar aritmatika dam matematika Al-Khawarizmi (780-850 M) dan sekembalinya dari sana ia menulis buku Liber Abaci pada 1202.
Beberapa pemikiran ekonomi Muslim yang dicuri tanpa pernah disebut sumber kutipannya antara lain :
1. Teori Pareto Optinum diambil dari kitab Nahjul Balaghah Imam Ali.
2. Bar Hebraeus, pendeta Syriac Jocobite Church, menyalin beberapa bab Ihya Ulumuddin Al Ghazali.
3. St. Thomas menyalin banyak bab dari Al-Farabi (St Thomas yang belajar di Ordo Dominican mempelajari ide-ide Al-Ghazali dari Bar Hebraeus dan Martini)
4. Bapak Ekonomi Barat, Adam Smith (1776 M), dengan bukunya The Wealth of Nations diduga banyak mendapat inspirasi dari buku al-Amwal Abu Ubyd (838 M) yang dalam bahasa inggrisnya adalah persis judul bukunya Adam Smith The Wealth.
Dengan demikian, pemikir - pemikir ekonomi Muslim telah mengidentifikasi banyak konsep, variabel, dan teori-teori ekonomi yang masih relevan hingga kini.oleh karena itu, para pemikir Islami sebenarnya telah menberikan kontribusi yang sangat berarti bagi perkembangan ekonomi modern. Sikap umat islam terhadap ilmu-ilmu barat, termasuk ilmu ekonomi versi konvensional, adalah la tukadzibuhu jamia wala tushahhihuhu jamia (jangan menolak semuanya, dan jangan pula menerima semuanya).
Maka ekonom Muslim tidak perlu terkesima dengan teori-teori ekonomi Barat. Ekonomi Muslim perlu mempunyai akses terhadap kitab-kitab klasik islami. Di lain pihak, Fuqaha islami perlu juga mempelajari teori-teori ekonomi modern agar dapat menerjemahkan kondisi ekonomi modern dalam bahasa kitab klasik islami.
H. Ruang Lingkup Ekonomi Mikro Islam
Pada dataran teoritis, ada beberapa pokok bahasan ilmu mikro ekonomi yang telah menjadi kajian dari sudut pandang ilmu ekonomi Islam, diantaranya :
1. Asumsi Rasionalitas dalam Ekonomi Islami
a) Perluasan konsep Rasionalitas melalui persyaratan transitivitas dan pengaruh infak (sedekah) terhadap utilitas.
b) Perluasan spektrum utilitas oleh nilai Islam tentang halal dan haram.
c) Pelonggaran persyaratan kontinuitas, misal permintaan barang haram ketika keadaan darurat.
d) Perluasan horison waktu (kebalikan konsep time value of money)
2. Teori Permintaan Islami
a) Peningkatan Utilitas antara barang halal dan haram.
b) Corner Solution untuk pilihan halal-haram.
c) Permintaan barang haram dalam keadaan darurat (tidak optimal)
3. Teori Produksi Islami
a) Perbandingan pengaruh sistem bunga dan bagi hasil terhadap biaya produksi.
b) Pendapatan, dan efisiensi produksi.
4. Teori Penawaran Islami
a) Perbandingan pengaruh pajak penjualan dan zakat perniagaan terhadap surplus produsen.
b) Internalisasi Biaya Eksternal.
c) Penerapan Biaya Kompensasi, batas ukuran, atau daur ulang.
5. Mekanisme Pasar Islami
a) Mekanisme pasar menurut Abu Yusuf, al-Ghazaly, Ibnu Taimiyah, Ibnu Khaldun.
b) Mekanisme pasar Islami dan intervensi harga Islami.Intervensi harga yang adil dan zalim.
6. Efisiensi Alokasi dan Distribusi Pendapatan.
a) Infak dan maksimalisasi utilitas
b) Superioritas sistem ekonomi Islam.
Diskursus ilmu mikro ekonomi ini masih memiliki kekurangan mendasar karena seringkali diadopsi dari model yang dipergunakan dalam ekonomi konvensional sehingga tidak selalu sesuai dengan asumsi paradigmatiknya. Lebih-lebih lagi, pengujian empiris terhadap model-model ini tidak mungkin dilakukan sekarang karena tidak adanya sebuah perekonomian yang benar-benar islami atau yang mendekatinya, dan juga tidak tersedianya data yang diperlukan untuk pengujian tersebut.
Sangat sedikit kajian yang memperlihatkan bagaimana aktivitas perekonomian muslim beroperasi pada zaman dahulu. Bahkan kajian empiris terhadap masyarakat muslim modern di negara-negara muslim maupun nonmuslim dari perspektif Islam juga amat jarang.
Namun demikian, ini tidak berarti mengurangi minat dan semangat kita mengembangkan ilmu Ekonomi Islam. Kerangka hipotesis yang telah terintis dapat berfungsi sebagai tujuan yang berguna dalam menyediakan bangunan teoritis bagi ilmu Ekonomi Islam dan mengidentifikasi keunggulan dan kelemahan suatu perekonomian islam, ketika kelak hal itu telah dipraktekkan di suatu negara. Hanya dengan mengembangkan mikroekonomi yang sesuai dengan paradigma Islamlah yang akan meneguhkan identitas unik Ekonomi Islam. Oleh karena itu, Konstruksi teori mikroekonomi di bawah batasan-batasan Islam merupakan tugas yang paling menantang di depan ilmu Ekonomi Islam.
I. Kesimpulan
Ilmu Ekonomi Mikro Islam adalah penerapan ilmu ekonomi islam dalam perilaku individual sebagai konsumen, produsen maupun sebagai tenaga kerja, serta implikasi kebijakan pemerintah untuk mempengaruhi perilaku tersebut.
1. Ruang Lingkup Ekonomi Mikro Islam
a) Asumsi Rasionalitas dalam Ekonomi Islami
b) Teori Permintaan Islam
c) Teori Produksi Islam.
d) Teori Penawaran Islam
e) Mekanisme Pasar Islami
f) Efisiensi Alokasi dan Distribusi Pendapatan.
Teori ekonomi berfungsi untuk memprediksi dampak dari adanya perubahan satu variabel terhadap variabel lainnya.sebagai contoh bagaimana teori mikro ekonomi ini daapt menerangkan kepada kita tentang peningkatan dan penurunan output sebagai dampak dari adanya kenaikan dan penurunan pada variabel ekonomi lain, seperti tingkat upah, inflasi dan jumlah permintaan.
Posting Komentar untuk "Materi Rancang Bangun Ekonomi Mikro Islam - Belajar Santuyyy"